Pasal 37
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (l) Huruf a Penyelenggaraan sistem serta pengelolaan, penyimpanan, dan penyediaan data dan informasi melalui PBPK harus terlindungi dari ancaman, serangan, atau gangguan yang bisa menghambat terselenggaranya layanan PBPK. Layanan PBPK kerahasiaan juga harus memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hurufb . . .
SK No257341A
PRESIDEN
Huruf b Layanan PBPK harus berjalan dengan baik secara terus-menerus. Dalam hal terjadi kendala teknis yang mengakibatkan layanan PBPK tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, penyelenggara harus mengumumkan mekanisme lain yang dapat digunakan untuk memastikan layanan tetap tersedia. Huruf c layanan PBPK diberikan secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi. Hurufd Layanan PBPK diberikan dengan mengharmonisasikan antara kebutuhan dari Pelapor dalam melaksanakan kewajibannya kepada Kementerian, lembaga, dan/atau Otoritas terkait, pengguna laporan Keuangan, serta Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf e Semua aktivitas pelaporan keuangan yang terjadi melalui PBPK harus terekam dan tersimpan dalam basis data yang diselenggarakan oleh penyelenggara PBPK. Ayat (2) Cukup jelas.
