Pasal 38
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) dafat digunakan melalui suatu mekanisme yang dapat diakses"9p11 oleh Pelapor dan pengguna Laporan Keuangan. Ayat (2) Pengguna lain Laporan Keuangan antara lain akademisi, investor, dan masyarakat umum. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Laporan Keuangan dan dokumen pendukung lainnya yang disampaikan Pelapor diteruskan oleh PBPK kepada Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas terkait sesuai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak
SK No257340A
FRESIDEN
_ 13_ Hak akses diperuntukkan bagi Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas serta pihak lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak mempunyai kewenangan menerima Laporan Keuangan. Ayat (s) Yang dimaksud dengan 'tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya" adalah suatu kondisi yang antara lain dikarenakan keadaan kahar atau sistem mengalami kendala teknis yang mengalibatkan tidak dapat digunakan. PBPK dapat diselenggarakan melalui mekanisme khusus antara lain melalui penyampaian dan penggunaan Laporan Keuangan secara elektronik atau manual oleh Pelapor dan Pengguna laporan Keuangan.
