PP
PELAPORAN KEUANGAN
Pasal 6
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Kewenangan pejabat tertinggi dan/atau pejabat lain yang berwenang untuk menandatangani surat pernyatsan dapat dikuasakan kepada pejabat di bawahnya sesuai dengan kebutuhan Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas. Ayat (4) Cukup jelas.
