Pasal 7
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Penyampaian Laporan Keuangan dilakukan sesuai waktu peraturan penyampaian berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud meliputi juga penya.mpaian l,aporan Keuangan yang diterbitkan kembali. Ayat l2l Laporan Keuangan yang disampaikan melalui PBPK merupakan Laporan Keuangan dengan tujuan umum. Laporan Keuangan yang disusun selain untuk tujuan umum, dapat disampaikan secara langsung kepada Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Cukup jelas. AYat(a)...
SK No 2573,16 A
PRESIDEN
Ayat (4) Pelapor bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi Laporan Keuangan yang disusunnya, baik yang disusun oleh pegawai atau karyawan Pelapor, maupun yang jasa Profesi Penunjang Sektor Keuangan. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud juga berlaku terhadap Laporan Keuangan yang disampaikan melalui PBPK, baik yang disampaikan secara manual maupun yang disampaikan secara otomatis melalui sistem, baik yang disampaikan oleh pemilik usaha secara langsung maupun yang disampaikan oleh pejabat yang diberi kuasa mewakili Pelapor dalam penyampaian Laporan Keuangan.
