PP
PELAPORAN KEUANGAN
Pasal 8
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Jenis dokumen pendukung disesuaikan dengan kebutuhan Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas. Ayat (3) Jenis dokumen pendukung disesuaikan dengan kebutuhan Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas. Ayat (4) Dokumen pendukung yang dapat dipersyaratkan oleh Kementerian, kmbaga, dan/ atau Otoritas terhadap entitas induk wajib audit antara lain berupa surat komforta.
