Pasal 5
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Penyusun Laporan Keuangan merupakan pegawai atau karyawan perorangan, Pelapor. Dalam hal Pelapor merupakan orang yang bersangkutan bertindak sebagai pen5rusun, sepanjang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Ilustrasi: PT A adalah suatu perusahaan publik yang terdaftar di pasar modal. Secara rutin, PT A melakukan pembukuan dan menyusun Laporan Keuangan untuk berbagai kepentingan. Untuk meningkatkan kualitas dan integritas dalam penyusunan, PT A harus memastikan bahwa pegawai atau karyawan yang ditugaskan memiliki kompetensi. Untuk memastikan hal tersebut, PTA dapat melakukan due dilligenre terhadap karyawan atau pegawai yang akan ditugaskan, di antaranya melalui riwayat pendidikan, sertifikasi dan/atau keahlian yang dimiliki, serta rekam jejak yang baik. Ayat (2) Akuntan berpraktik dan akuntan publik merupakan Profesi Penunjang Sektor Keuangan yang telah memperoleh izin profesi dari Menteri dan/atau telah terdaftar pada masing-masing Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas yang mewajibkan adanya suatu mekanisme pendaftaran untuk dapat memberikan jasa pada sektor yang menjadi kewenangannya. Ayat (3) Kompetensi dibuktikan antara lain dengan ijazah pendidikan formal, sertifikat keahlian/profesional di bidang akuntansi, atau piagam akuntan ber-register. Penetapan . . .
SK No257347A
PRESIDEN
-6 Penetapan jenis kompetensi harus memperhatikan skala atau ukuran usaha, jenis industri, dan kemampuan dari Pelapor yang menjadi kewenangan masing-masing Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas. Contoh pengaturan kompetensi: Kompetensi yang harus dimiliki oleh Pelapor yang merupakan badan usaha milik negara yaitu kompetensi di bidang akuntansi yang dibuktikan dengan piagam register negara akuntan yang diselenggarakan oleh Menteri. Ayat (4) Cukup jelas.
