Pasal 4
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat l2l Laporan Keuangan yang menjadi ruang lingkup dalam Peraturan Pemerintah ini yaitu Laporan Keuangan yang disusun untuk tujuan umum, di mana Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud disusun dan disajikan paling sedikit 1 (satu) tahun untuk memenuhi kebutuhan sebagian besar pengguna serta Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas. Laporan . . .
SK No 257348 A
iI:FErr;I-lIt K IND
la.poran Keuangan dengan tujuan umum disusun untuk menyajikan informasi mengenai entitas meliputi aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan dan beban, termasuk keuntungan dan kerugian, kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik, dan arus kas. Ayat (3) l,aporan Keuangan yang disusun untuk tqiuan khusus diperlukan oleh Kementerian, kmbaga, dan/ atau Otoritas antara lain dalam rangka pengawasan, keperluan statistik dan analisis kebijakan, keperluan perpajakan atau kebutuhan khusus lain. l.aporan Keuangan untuk tujuan khusus antara lain berbentuk prospektus, laporan tqiuan penilaian, dan kepatuhan perjanjian kredit.
