Pasal 3
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan barang atau jasa, yang ditutup dengan men5rusun Laporan Keuangan. Contoh Pelapor yang diwajibkan menyampaikan Laporan Keuangan: PI A adalah BUMN yang tercatat sebagai perusahaan publik di peraturan sektor pasar modal. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, PT A diwajibkan untuk melakukan pembukuan. Dengan demikian, PT A telah memenuhi persyaratan untuk menjadi Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dan wajib menyampaikan Laporan Keuangan kepada Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas terkait melalui PBPK. Contoh. . .
SK No257349A
trlI+TFr{n K INDONES
Contoh Pelapor yang dapat menyampaikan Laporan Keuangan secara sukarela: CV B adalah pelaku usaha yang dikategorikan sebagai pelaku usaha dengan skala mikro dan kecil. Berdasarkan peraturan perundang- undangan, CV B tidak diwajibkan menyusun pembukuan. Dengan demikian, CV B tidak memenuhi Persyaratan untuk menjadi Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini' Namun, CV B tetap dapat menyampaikan Laporan Keuangannya melalui PBPK secara sukarela. Ayat (a) Interaksi bisnis dengan sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini adalah seluruh jenis interaksi yang dalam hubungan usaha dengan sektor keuangan membutuhkan atau memPersyaratkan Laporan Keuangan. Komite Standar harus memperhatikan akuntabilitas publik, karakteristik unik suatu sektor industri, dan skala atau ukuran usaha dari Pelapor pada saat menJrusun Standar laporan Keuangan. Contoh: PD. A adalah suatu perusahaan menengah tanpa akuntabilitas publik, sedangkan PT B adalah suatu perusahaan publik yang terdaftar di sektor pasar modal. Pada saat men5rusun Laporan Keuangan, PD' A maupun PT B wajib mengikuti Standar Laporan Keuangan yang ditetapkan oleh Komite Standar dan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan. Namun, PD. A dapat memilih untuk menggunakan Standar l.aporan Keuangan yang lebih sederhana dibandingkan Standar Laporan Keuangan untuk PI B.
