PP
PELAPORAN KEUANGAN
Pasal 2O
BAB 3 — KOMITE STANDAR
(1) Subkomite pen5rusun Standar Laporan Keuangan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b mempunyai tugas men5rusun, melakukan reviu dan penelaahan dalam rangka penyempurnaan berkelanjutan Standar Laporan Keuangan umum. (21 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), subkomite penJrusun Standar Laporan Keuangan umum menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan reviu dan publikasi Standar Laporan Keuangan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan efisiensi pasar keuangan global;
- pengumpulan, pengidentifikasian, dan pengolahan saran dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait pelaporan keuangan;
- pemberian panduan untuk mendukung implementasi dan penerapan Standar Laporan Keuangan yang konsisten; dan
- pelaksanaan reviu dan analisis terhadap isu pelaporan keuangan yang muncul dan mempertimbangkan implikasinya bagi penetapan Standar Laporan Keuangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, subkomite pen5rusun Standar Laporan Keuangan umum mempunyai wewenang:
- menetapkan pembentukan kelompok kerja pen5rusunan Standar Laporan Keuangan;
- mengusulkan penetapan Standar Laporan Keuangan; c, panduan atau pedoman implementasi dan penerapan Standar Laporan Keuangan;
- menetapkan hasil pelaksanaan reviu dan penelaahan dalam rangka penyempurnaan berkelanjutan Standar Laporan Keuangan; dan
- melaksanakan wewenang lain terkait dengan penJrusunan Standar l,aporan Keuangan. Paragraf4...
SK No257307A
PRES!DEN
Paragraf 4 Subkomite Penyusun Standar laporan Keuangan Syariah
