PP
PELAPORAN KEUANGAN
Pasal 12
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Pelaksanaan fungsi penyusunan dan penetaPan Standar Laporan Keuangan termasuk juga melakukan reviu dan penelaahan dalam rangka berkelanjutan Standar Laporan Keuangan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
