PP
PELAPORAN KEUANGAN
Pasal 11
BAB 3 — KOMITE STANDAR
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Komite
Standar. Komite Standar merupakan lembaga independen dan l2l bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Komite Standar dibentuk dengan tqiuan agar keseluruhan
kegiatan di dalam penJrusunan, pengembangan dan penetapan Standar Laporan Keuangan:
- terselenggara secara independen, transparan dan akuntabel;
- mampu mendukung iklim investasi yang kondusif dan menarik; dan
- mampu . . .
SK No257314A
lrlrtjFII.-trN
- m€rmpu kepentingan Pelapor, pengguna Laporan Keuangan dan Kementerian, kmbaga, dan/ atau Otoritas dengan kepentingan nasional.
Bagtan Kedua T\rgas, Fungsi, dan Kewenangan
