PP
PELAPORAN KEUANGAN
Pasal 10
BAB 2 — LAPORAN KEUANGAN
Laporan Keuangan yang telah disampaikan melalui PBPK sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 7 ayat (2) merupakan Laporan Keuangan yang sah dan mengikat untuk dapat digunakan oleh pengguna Laporan Keuangan.
Bagan Kesatu Umum
