PP
PELAPORAN KEUANGAN
Pasal 25
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Tenaga ahli yaitu tenaga yang memiliki keahlian di bidang akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Tenaga teknis yaitu tenaga yang memiliki keahlian di bidang teknis dan administrasi yang dapat mendukung penyusunan Laporan Keuangan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
