TATA CARA PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah dewan yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABII ..
SK No 016618 A
PRESIDEN
Pasal 2
(1) Dewan Pengawas berjumlah 5 (lima) orang.
(21 Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
- 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
- 4 (empat) orang anggota.
(3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 3
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus memenuhi persyaratan:
warga negara Indonesia;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
sehat jasmani dan rohani;
memiliki integritas moral dan keteladanan;
berkelakuan baik;
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
berpendidikan
SK No 016619 A
PRESIOEN
- berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);
- tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
- melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;
- tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan
- mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
(2) Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden Republik Indonesia membentuk panitia seleksi.
Pasal 5
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Fusat dan unsur masyarakat.
(2) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri atas:
- 5 (lima) orang yang berasal dari unsur Pemerintah Pusat; dan
- 4 (empat) orang yang berasal dari unsur masyarakat.
(3) Susunan
SK No 016620 A
PRESIDEN
(3) Susunan keanggotaan panitia seleksi terdiri atas:
- 1 (satu) orang ketua merangkap anggota yang berasal dari unsur Pemerintah Pusat;
- 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
- 7 (tujuh) orang anggota. (41 Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 6
Panitia seleksi mempunyai tugas:
- mengumumkan penerimaan calon anggota Dewan Pengawas;
- melakukan pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas;
- mengumumkan nama calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam huruf b di laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapatkan tanggapan masyarakat; dan
- menentukan nama calon anggota Dewan Pengawas sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Dewan Pengawas yang akan diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Pasal 7
(1) Tahapan seleksi anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
- pengumuman penerimaan calon anggota Dewan Pengawas;
- pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas;
- pemeriksaan persyaratan dan pengumuman nama calon anggota Dewan Pengawas; dan
- penentuan nama calon oleh panitia seleksi.
(2) Pengumuman .
SK No 016621 A
PRESIDEN
(2) Pengumuman penerimaan calon anggota Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui media cetak, media elektronik, dan laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus.
(3) Pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada panitia seleksi dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa:
surat lamaran bermaterai cukup;
daftar riwayat hidup;
pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
fotokopi kartu identitas dan NPWP;
fotokopi ijazah S 1 yang dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri atau instansi yang berwenang untuk lulusan luar negeri;
surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah;
laporan harta kekayaan; dan
surat...
SK No 016622A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
- surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp.6000,00 (enam ribu rupiah) dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi anggota Dewan Pengawas, bersedia:
- tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
- melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;
- tidak menjalankan profesinya selama menjadi Dewan Pengawas; dan
- melaporkan harta kekayaan.
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus.
(5) Pemeriksaan persyaratan dan pengumuman nama
calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh panitia seleksi dengan memeriksa dokumen persyaratan dan mengumumkan hasilnya pada laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir untuk mendapat tanggapan masyarakat.
(6) Tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) disampaikan kepada panitia seleksi paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diumumkan. (71 Penentuan nama calon oleh panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui seleksi kompetensi, integritas, dan keteladanan terhadap calon anggota Dewan Pengawas setelah mendapat tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Panitia
SK No 016977 A
PRESIDEN
(8) Panitia seleksi menentukan nama calon anggota
Dewan Pengawas yang lolos seleksi kompetensi, integritas, dan keteladanan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Dewan Pengawas.
(9) Nama calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) disampaikan oleh panitia seleksi kepada Presiden Republik Indonesia.
Pasal 8
(1) Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama
calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9) kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia untuk dikonsultasikan.
(2) Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan
anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selesai dilaksanakan.
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, panitia seleksi dibantu oleh sekretariat panitia seleksi.
(2) Sekretariat panitia seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Pasal 10. . .
SK No 016624 A
FRESIDEN
Pasal 10
(1) Sebelum memangku jabatan, ketua dan anggota
Dewan Pengawas yang telah ditetapkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Presiden Republik Indonesia. (21 Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
- "Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh- sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga";
- "Saya bersumpahlberjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian";
- "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia" ;
- "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik- baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada T\rhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara"; dan
- "Saya. . .
SK No 016625 A
PRESIDEN
e "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya".
Pasal 1 1
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua dan anggota
Dewan Pengawas diberikan hak keuangan dan fasilitas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan
dan fasilitas ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 12
(1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas berhenti atau
diberhentikan, apabila:
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatannya;
- melakukan perbuatan tercela;
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan; e.mengundurkan...
SK No 016978 A
PRESIDEN
- mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; dan/atau
- tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 13
(1) Dalam hal ketua dan anggota Dewan Pengawas
melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, alasan perbuatan tercela berlaku sama dengan ketentuan bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian
ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi.
Pasal 14
(1) Dalam hal ketua Dewan Pengawas meninggal
dunia, mengundurkan diri, tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut, atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, Presiden Republik Indonesia segera menetapkan pengganti ketua Dewan Pengawas untuk jangka waktu sisa masa jabatannya. (21 Pengganti ketua Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari anggota Dewan Pengawas.
Pasal 15
(1) Dalam hal anggota Dewan Pengawas berhenti atau
diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir, Presiden mengangkat anggota Dewan Pengawas pengganti antarwaktu untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang digantikan.
(2) Kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh ketua Dewan Pengawas kepada Presiden dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak terj adinya kekosongan jabatan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan
anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis sebagai ketentuan dalam pengangkatan calon anggota Dewan Pengawas pengganti antarwaktu.
Pasal 16
Dalam hal masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang kosong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan anggota Dewan Pengawas pengganti antarwaktu berdasarkan nama calon hasil seleksi yang telah dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8.
SK No 016980 A
PRESIDEN
PENDANAAN
Pasal 17
Pendanaan untuk pelaksanaan pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Pasal 18
Dalam hal ketua dan anggota Dewan Pengawas periode tahun 2Ol9 sampai dengan tahun 2023 berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir, penunjukan dan pengangkatan anggota Dewan Pengawas pengganti antarwaktu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penunjukan dan pengangkatan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 69A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2Ol9 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 016981 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januarl2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Januart202O
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan -undangan,
ilvanna Djaman
SK No 016951 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2079 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6aO9);
PRESIDEN
