Pasal 10
BAB 3 — PENGANGKATAN
(1) Sebelum memangku jabatan, ketua dan anggota
Dewan Pengawas yang telah ditetapkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Presiden Republik Indonesia. (21 Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
- "Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh- sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga";
- "Saya bersumpahlberjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian";
- "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia" ;
- "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik- baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada T\rhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara"; dan
- "Saya. . .
SK No 016625 A
PRESIDEN
e "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya".
Pasal 1 1
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua dan anggota
Dewan Pengawas diberikan hak keuangan dan fasilitas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan
dan fasilitas ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
