PP
TATA CARA PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
Pasal 12
BAB 4 — PEMBERHENTIAN
(1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas berhenti atau
diberhentikan, apabila:
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatannya;
- melakukan perbuatan tercela;
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan; e.mengundurkan...
SK No 016978 A
PRESIDEN
- mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; dan/atau
- tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
