PP
TATA CARA PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
Pasal 13
BAB 4 — PEMBERHENTIAN
(1) Dalam hal ketua dan anggota Dewan Pengawas
melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, alasan perbuatan tercela berlaku sama dengan ketentuan bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian
ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi.
