PP
TATA CARA PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
Pasal 14
BAB 4 — PEMBERHENTIAN
(1) Dalam hal ketua Dewan Pengawas meninggal
dunia, mengundurkan diri, tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut, atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, Presiden Republik Indonesia segera menetapkan pengganti ketua Dewan Pengawas untuk jangka waktu sisa masa jabatannya. (21 Pengganti ketua Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari anggota Dewan Pengawas.
