PP
TATA CARA PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
Pasal 15
BAB 4 — PEMBERHENTIAN
(1) Dalam hal anggota Dewan Pengawas berhenti atau
diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir, Presiden mengangkat anggota Dewan Pengawas pengganti antarwaktu untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang digantikan.
(2) Kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh ketua Dewan Pengawas kepada Presiden dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak terj adinya kekosongan jabatan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan
anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis sebagai ketentuan dalam pengangkatan calon anggota Dewan Pengawas pengganti antarwaktu.
