PP
TATA CARA PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
Pasal 16
BAB 4 — PEMBERHENTIAN
Dalam hal masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang kosong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan anggota Dewan Pengawas pengganti antarwaktu berdasarkan nama calon hasil seleksi yang telah dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8.
SK No 016980 A
PRESIDEN
PENDANAAN
