PP
TATA CARA PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pendanaan untuk pelaksanaan pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
