PP
TATA CARA PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal ketua dan anggota Dewan Pengawas periode tahun 2Ol9 sampai dengan tahun 2023 berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir, penunjukan dan pengangkatan anggota Dewan Pengawas pengganti antarwaktu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penunjukan dan pengangkatan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 69A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2Ol9 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
