PP
TATA CARA PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
Pasal 19
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 016981 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januarl2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Januart202O
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan -undangan,
ilvanna Djaman
SK No 016951 A
PRESIDEN
