PP
TATA CARA PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
Pasal 9
BAB 3 — PENGANGKATAN
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, panitia seleksi dibantu oleh sekretariat panitia seleksi.
(2) Sekretariat panitia seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Pasal 10. . .
SK No 016624 A
FRESIDEN
