PP
TATA CARA PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
Pasal 8
BAB 3 — PENGANGKATAN
(1) Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama
calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9) kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia untuk dikonsultasikan.
(2) Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan
anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selesai dilaksanakan.
