PP
TATA CARA PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
Pasal 3
BAB 3 — PENGANGKATAN
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus memenuhi persyaratan:
warga negara Indonesia;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
sehat jasmani dan rohani;
memiliki integritas moral dan keteladanan;
berkelakuan baik;
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
berpendidikan
SK No 016619 A
PRESIOEN
- berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);
- tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
- melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;
- tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan
- mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
