PP
TATA CARA PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
Pasal 2
BAB 2 — KEANGGOTAAN
(1) Dewan Pengawas berjumlah 5 (lima) orang.
(21 Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
- 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
- 4 (empat) orang anggota.
(3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
