PP
TATA CARA PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
Pasal 5
BAB 3 — PENGANGKATAN
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Fusat dan unsur masyarakat.
(2) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri atas:
- 5 (lima) orang yang berasal dari unsur Pemerintah Pusat; dan
- 4 (empat) orang yang berasal dari unsur masyarakat.
(3) Susunan
SK No 016620 A
PRESIDEN
(3) Susunan keanggotaan panitia seleksi terdiri atas:
- 1 (satu) orang ketua merangkap anggota yang berasal dari unsur Pemerintah Pusat;
- 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
- 7 (tujuh) orang anggota. (41 Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
