PP
TATA CARA PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
Pasal 6
BAB 3 — PENGANGKATAN
Panitia seleksi mempunyai tugas:
- mengumumkan penerimaan calon anggota Dewan Pengawas;
- melakukan pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas;
- mengumumkan nama calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam huruf b di laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapatkan tanggapan masyarakat; dan
- menentukan nama calon anggota Dewan Pengawas sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Dewan Pengawas yang akan diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
