PERUBAHAN ATAS PERATUMN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
PPAT Sementara adalah Pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat d<ta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
PPAT Khusus adalah pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu.
Akta PPAT adalah akta yang dibuat oleh PPAT sebagai but<ti telah dilaksanakannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Protokol ...
a..r'" q*iu.,.rlSt *rtqutl{:
PRES IDEN]
yang 5. Protokol PPAT adalah kumpuLan dokumen harus disimpan dan dipelihara oleh PPAT yang terdid dari daftar akta, akta asli, warkah pendukung akta, arsip laporan, agenda dan surat-surat lainnya.
- Warkah adalah dokumen yang dijadikan dasar pembuatan akta PPAT.
- Dihapus. yang 8. Daerah kerja PPAT adalah suatu wilayah menunjukkan kewenangan seonang PPAT untuk membuat akta mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di dalamnya.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan.
sebagai2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi berikut:
Pasal 1O
(1) PPAT yang diberhentikan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, terdiri atas:
- diberhentikan dengan hormat;
- diberhentikan dengan tidak hormat; dan
- diberhentikan sementara.
(2) PPAT. . .
#t>,,# ffi PRES IDEN REPUBLIl( INDOI\IESIA
(21 PPAT diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, karena:
- permintaan sendiri;
- tidak lagi mampu menjalankan tugasnya karena keadaan kesehatan badan atau kesehatan jiwanya, setelatr dinyatakan oleh tim pemeriksa kesehatan ytrLg berwenang atas permintaan Menteri/Kepala atau pejabat yang ditunfuk;
- merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21;
- dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum bt"p; dan/atau
- berada di bawah pengampuan secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun.
(3) PPAT diberhentikan dengan tidak hormat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, karena:
- melakukan pelanggaran berat terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT; dan/atau
- ditjatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telatr memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 [ima) tahun atau lebih.
(4) PPAT diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, karena:
- sedang dalam pemeriksaan pengadilan sebagai terdakrva suatu perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman kurungan atau penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau lebih berat;
- tidak melaksanakan jabatan PPAT secara nyata untuk jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah;
- melakukan pelanggaran ringan terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT;
- diangkat dan mengangkat sumpatr jabatan atau melaksanakan tugas sebagai Notaris dengan tempat kedudukan di kabupaten/kota yang lain daripada tempat kedudukan sebagai PPAT;
e.dalam...
ffiPRESIDEN
- dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang;
- berada di bawah pengampuan; dan/atau
- melakukan perbuatan tercela.
(5) PPAT yang diberhentikan sementaxa sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a, berlaku sampai ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum terap.
(6) Pemberhentian PPAT karena alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan setelah PPAT yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri kepada Menteri. (71 PPAT yang berhenti atas permintaan sendiri dapat diangkat kembali menjadi PPAT.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberhentian PPAT diatur dengan Peraturan Menteri.
- Pasal ll dihapus.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah dan ditambah I (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3l
(1) Selama PPAT diberhentikan untuk sementara
sebagaimana dimalsud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c atau menjalani cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, tugas dan kewenangan PPAT dapat dilaksanakan oleh PPAT pengganti atas permohonan PPAT yang bersangkutan. t2) PPAT pengganti sebagaimana dimalsud pada ayat (l) diusulkan oleh PPAT yang bersangkutan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang menetapkan pemberhentian sementa.ra atau persetujuan cuti di dalam keputusan mengenai pemberhentian sementara atau keputusan persetujuan cuti yang bersangkutan serta diambil sumpahnya oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat.
(3) Persyaratan . . .
,;*t? ir,...
-*c>1,#'' {tp
FRESIDEI.I
t2
(3) Persyaratan untuk menjadi PPAT pengganti terdiri
atas:
- telah lulus pnogram pendidikan kenotariatan dan telah menjadi pega.wai kantor PPAT paling sedikit selama I (satu) tahun; atau
- telah lulus program pendidikan }ihusus PPAT yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan.
- Ketentuan Pasal 32 ditambah 2 (dua) ayat, yalni ayat (5) dan ayat (6) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Syarat untuk dapat diangkat menjadi PPAT adalah:
Warga Negara Indonesia;
berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun;
berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh Instansi Kepolisian setempat; penjara d. tidak pemah d{atuhi pidana berdasarkan putusan penga.dilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; jasmani dan rohani; e. sehat jenjang f. beriiazah sarjana hukum dan lulusan strata dua kenotariatan atau lulusan pnogram pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang urusan agraria/pertanahan;
Lulus , . .
ff*#-a>g,rj$?. ri.},t,.
trRESll-JEl.l
- Lulus ujian yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan; dan
- telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekeda sebagai karyawan pada kantor PPAT paling sedikit 1 (satul tahun, setelah lulus pendidikan kenotariatan.
(2) Ketentuan lebih la4jut mengenai tata cara ujian,
magmg, dan pengangkatan PPAT diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) PPAT dapat merangkap jabatan sebagai Notaris di
tempat kedudukan Notaris. (21 PPAT dilarang merangkap jabatart atau profesi:
- advokat, konsultan atau penasehat hukum;
- pegawai negeri, pegawai badan usaha milik negara, pegawai badan usaha milik daerah, pegawai swasta; pejabat negara atau Pegawai Pemerintah dengan c. Peq'anjian Keda (PPPK) ; pimpinan pada sekolah, perguruan tinggi negeri, atau perguruan tings swasta;
- surveyor berlisensi;
- penilai tanah;
- mediator; dan/atau
- jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) PPAT berhenti menjabat sebaCai PPAT karena:
- meninggal dunia;
- teLah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun; atau
- diberhentikan oleh Menteri sesuai ketentuan d*lem Peraturan Pemerintah ini.
(2) Ketentuan
rrRESlDEl.l REPI lElLll( I I'lDol'll:lilA
(21 Ketentuan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun sampai dengan usia 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbang!<an kesehatan yang bersangkutan.
(3) PPAT Sementara dan PPAT Khusus berhenti
melaksanakan tugas PPAT apabila tidak lagi memegang jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) huruf a dan b, atau diberhentikan
oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lar{ut mengenai perpanjangan masa
jabatan dan penganglatan kembali PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) PPAT yang merangkap jabatan sebagai Notaris di
kabupaten/kota selain pada tempat kedudukan sebagai PPAT wajib mengqiukan pindah tempat kedudukan PPAT pada tempat kedudukan Notaris atau berhenti sebagai Notaris pada tempat kedudukan yang berbeda tersebut. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara perpindahan PPAT diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 1O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Daerah kerja PPAT adalah satu wilayah provinsi.
(2t Daerah ke{a PPAT Sementara dan PPAT Khusus meliputi wilayah kerjanya sebagai Pejabat Pemerintah yang menjadi dasar penunjukannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah kerja PPAT
diatur dengan Peraturan Menteri.
- Di antara
ffiPRESIDEI.I REt-II.I BLIK I I.IDOTJESIA
- Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) pasal, yalcni Pasal 12A dan Pasal 12B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12A
PPAT mempunyai tempat kedudukan di kabupaten/kota di provinsi yang menjadi bagran dari daerah keg'a.
Pasal 12B
(1) PPAT dapat berpindah tempat kedudukan dan
daerah kerja. (21 Dalam hal PPAT akan berpindah alamat kantor yang masih dalam kabupaten/kota tempat kedudukan PPAT, wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota tempat kedudukan PPAT.
(3) Dalam hd PPAT akan berpindah tempat kedudukan
ke kabupaten/kota pada daerah kerja yang sama atau berpindah daerah kerja, wajib mengajukan permohonan perpindahan tempat kedudukan atau daerah kerja kepada Menteri.
- Ketentuan Pasa1 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(l) Dalam hal teq'adi pemekaran kabupaten/kota yang mengakibatkan teg'adinya perubahan tempat kedudukan PPAT, maka tempat kedudukan ppAT tetap sesuai dengan tempat kedudukan yang tercantum datram keputusan pengangkatan PPAT atau PPAT yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah tempat kedudukan yang sesuai. (21 Dalam hal terjadi pemekaran provinsi yang mengakibatkan te{adinya perubahan daerah keg'a PPAT, maka daerah kerja PPAT tetap sesuai dengan daerah ke4'a yang tercantum dalam keputusan pengangkatan PPAT atau PPAT yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah daerah kerja.
(3) PPAT.
,.,r&?. +ii;. {:i+ -9,4'#
PRESIDEN
REPUBLIK IN DOI.J ESIA
(3) PPAT yang bersangkutan wajib mengajukan
permohonan secara tertulis kepada Menteri mengenai perubahan tempat kedudukan PPAT atau daerah keq'a PPAT karena alasan selagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 dalam jangka wa-ktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggaf Undang-Undang mengenai pemekaran wilayah diundangkan.
(4) Dalam masa peralihan selama 90 (sembilan puluh)
hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPAT yang bersangkutan berwenang membuat alda mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di tempat kedudukan yang baru uraupun yang lama.
(5) Ketentuan lebih lar{ut mengenai syarat dan tata
cara permohonan perpindahan tempat kedudukan atau daerah keqia diatur dengan Peraturan Menteri.
- Pasal 14 dihapus.
12, Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebn gai berikut:
Pasal 15
(1) PPAT dan PPAT Sementara sebelum menjalankan
jabatannya wqiib mengangkat sumpah jabatan PPAT di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk. PPAT Khusus selegeirnnns dimaksud dalam Pasal 5 l2l ayat (3) huruf b tidak perlu menganglat sumpah jabatan PPAT.
(3) PPAT yang tempat kedudulcan/daerah kerjanya
disesuaikan karena pemekaran wilayah kabupaten/kota atau provinsi sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) tidak perlu mengangkat sumpah jabatan PPAT untuk melaksanakan tugasnya di tempat kedudukan/daerah kerjanya yang baru.
13, Ketentuan . ,,
-*ay-a,# ffi PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Dalarn waktu 60 (enam puluh) hari setelah
pengambilan sumpah jabatan sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 15, PPAT wajib:
- menyampaikan alamat kantornya, contoh tanda tangan, contoh paraf, dan teraan cap/stempel jabatannya kepada Kepata IGntor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Bupati/Walikota, Ketua Pengadilan Negeri, dan Kepala Kantor Pertanahan yang wilayahnya meliputi daerah kerl'a PPATyang bersanglutan; dan
- melaksanakan jabatannya secara nyata. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l Ketentuan huruf a dikecualikan bagi PPAT Khusus.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 20 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 2O berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) PPAT wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di
tempat kedudukannya. (la) PPAT yang merangkap jabatan sebagai Notaris, harus berkantor yang sanna dengan tempat kedudukan Notaris. (21 PPAT wajib memasang papan nama dan menggunakan stempel yang bentuk dan ukurannya ditetapkan oleh Menteri.
- Ketentuan .
PR ES ID Et!
- Ketentuan ayat (1) Pasat 27 diubah sehingga berbunyi sebqgai berikut:
Pasal 27
(1) PPAT yang berhenti menjabat karena alasan
sebagaimana dimaksud dal,am Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c, diwajibkan menyerahkan protokol PPAT kepada PPAT di daerah keq'anya. (21 PPAT Sementara yang berhenti sebagai PPAT Sementara menyerahkan protokol PPAT kepa.da PPAT Sementara yang menggantinya.
(3) PPAT Khusus yang berhenti sebagai PPAT Khusus
menyerahkan protokol PPAT kepada PPAT Khusus yang menggantinya,
(4) Apabila tidak ada PPAT penerima protokol
gelagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), protokol PPAT diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3f Pasaf 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara,
termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 17o (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. (21 PPAT dan PPAT Sementara wajib memberikan jasa tanpa memungut biaya kepada seseorang yang tidak mampu.
(3) Di dalam melaksanakan tugasnya, PPAT dan PPAT
Sementara dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) PPAT Khusus melaksanalan tugasnya tanpa
memungut biaya.
(5) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) i nisg'asi. dikenakan sanksi arl m
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administrasi
diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 33 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat(2) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas PPAT.
(2)Tata. . .
-rlp4€ ffi PRESIDEN
Tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (l) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal II
- PPAT yang merangkap jabatan sebagai konsultan atau penasehat hukum wajib memilih jabatan sebagai PPAT atau konsultan/penasehat hukum dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu tersebut pilihan tidak dilakukan maka diberhentikan dari jabatannya sebagai PPAT sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
- Pemberhentian PPAT sebagaimana dimaksud pada angla I dilakukan dengan Keputusan Menteri.
- PPAT wajib melakukan penyesuaian tempat kedudukan dan daerah ke{a PPAT dafam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
- Semua frasa kabupaten/ko sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, harus dimaknai dengan kabupaten/kota.
- Semua ketentuan mengenai formasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
- Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
,i,,:'(? ],, qtlr *rpr4@
PIlESIDEITI REPUElLtt( ll.tDO htF:S tA
Aggr setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Irembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni20t6
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni20l6 MENTERI HUKt'M DAN HAK ASASI MANUSIA
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA RI Asisten Deputi Bidang Perekonomian, dan Perundang-undangan,
Silvanna Djaman
-$gyrq# ffi PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. batrwa untuk meningkatkan - Akta Tanah serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas pendaftaran tanah, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah; pertimbangan sebagaimana . b. bahwa berdasarkan dimaksud dalam huruf a, perlu
