PP
PERUBAHAN ATAS PERATUMN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998
Pasal 9
(1) PPAT yang merangkap jabatan sebagai Notaris di
kabupaten/kota selain pada tempat kedudukan sebagai PPAT wajib mengqiukan pindah tempat kedudukan PPAT pada tempat kedudukan Notaris atau berhenti sebagai Notaris pada tempat kedudukan yang berbeda tersebut. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara perpindahan PPAT diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 1O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
