PP
PERUBAHAN ATAS PERATUMN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998
Pasal 8
(1) PPAT berhenti menjabat sebaCai PPAT karena:
- meninggal dunia;
- teLah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun; atau
- diberhentikan oleh Menteri sesuai ketentuan d*lem Peraturan Pemerintah ini.
(2) Ketentuan
rrRESlDEl.l REPI lElLll( I I'lDol'll:lilA
(21 Ketentuan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun sampai dengan usia 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbang!<an kesehatan yang bersangkutan.
(3) PPAT Sementara dan PPAT Khusus berhenti
melaksanakan tugas PPAT apabila tidak lagi memegang jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) huruf a dan b, atau diberhentikan
oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lar{ut mengenai perpanjangan masa
jabatan dan penganglatan kembali PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
