PP
PERUBAHAN ATAS PERATUMN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998
Pasal 7
(1) PPAT dapat merangkap jabatan sebagai Notaris di
tempat kedudukan Notaris. (21 PPAT dilarang merangkap jabatart atau profesi:
- advokat, konsultan atau penasehat hukum;
- pegawai negeri, pegawai badan usaha milik negara, pegawai badan usaha milik daerah, pegawai swasta; pejabat negara atau Pegawai Pemerintah dengan c. Peq'anjian Keda (PPPK) ; pimpinan pada sekolah, perguruan tinggi negeri, atau perguruan tings swasta;
- surveyor berlisensi;
- penilai tanah;
- mediator; dan/atau
- jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
