Pasal 6
(1) Syarat untuk dapat diangkat menjadi PPAT adalah:
Warga Negara Indonesia;
berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun;
berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh Instansi Kepolisian setempat; penjara d. tidak pemah d{atuhi pidana berdasarkan putusan penga.dilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; jasmani dan rohani; e. sehat jenjang f. beriiazah sarjana hukum dan lulusan strata dua kenotariatan atau lulusan pnogram pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang urusan agraria/pertanahan;
Lulus , . .
ff*#-a>g,rj$?. ri.},t,.
trRESll-JEl.l
- Lulus ujian yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan; dan
- telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekeda sebagai karyawan pada kantor PPAT paling sedikit 1 (satul tahun, setelah lulus pendidikan kenotariatan.
(2) Ketentuan lebih la4jut mengenai tata cara ujian,
magmg, dan pengangkatan PPAT diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
