PP
PERUBAHAN ATAS PERATUMN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998
Pasal 3l
(1) Selama PPAT diberhentikan untuk sementara
sebagaimana dimalsud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c atau menjalani cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, tugas dan kewenangan PPAT dapat dilaksanakan oleh PPAT pengganti atas permohonan PPAT yang bersangkutan. t2) PPAT pengganti sebagaimana dimalsud pada ayat (l) diusulkan oleh PPAT yang bersangkutan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang menetapkan pemberhentian sementa.ra atau persetujuan cuti di dalam keputusan mengenai pemberhentian sementara atau keputusan persetujuan cuti yang bersangkutan serta diambil sumpahnya oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat.
(3) Persyaratan . . .
,;*t? ir,...
-*c>1,#'' {tp
FRESIDEI.I
t2
(3) Persyaratan untuk menjadi PPAT pengganti terdiri
atas:
- telah lulus pnogram pendidikan kenotariatan dan telah menjadi pega.wai kantor PPAT paling sedikit selama I (satu) tahun; atau
- telah lulus program pendidikan }ihusus PPAT yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan.
- Ketentuan Pasal 32 ditambah 2 (dua) ayat, yalni ayat (5) dan ayat (6) sehingga berbunyi sebagai berikut:
