Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
PPAT Sementara adalah Pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat d<ta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
PPAT Khusus adalah pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu.
Akta PPAT adalah akta yang dibuat oleh PPAT sebagai but<ti telah dilaksanakannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Protokol ...
a..r'" q*iu.,.rlSt *rtqutl{:
PRES IDEN]
yang 5. Protokol PPAT adalah kumpuLan dokumen harus disimpan dan dipelihara oleh PPAT yang terdid dari daftar akta, akta asli, warkah pendukung akta, arsip laporan, agenda dan surat-surat lainnya.
- Warkah adalah dokumen yang dijadikan dasar pembuatan akta PPAT.
- Dihapus. yang 8. Daerah kerja PPAT adalah suatu wilayah menunjukkan kewenangan seonang PPAT untuk membuat akta mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di dalamnya.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan.
sebagai2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi berikut:
