PP
PERUBAHAN ATAS PERATUMN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998
Pasal 12
(1) Daerah kerja PPAT adalah satu wilayah provinsi.
(2t Daerah ke{a PPAT Sementara dan PPAT Khusus meliputi wilayah kerjanya sebagai Pejabat Pemerintah yang menjadi dasar penunjukannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah kerja PPAT
diatur dengan Peraturan Menteri.
- Di antara
ffiPRESIDEI.I REt-II.I BLIK I I.IDOTJESIA
- Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) pasal, yalcni Pasal 12A dan Pasal 12B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
