PP
PERUBAHAN ATAS PERATUMN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998
Pasal 19
(1) Dalarn waktu 60 (enam puluh) hari setelah
pengambilan sumpah jabatan sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 15, PPAT wajib:
- menyampaikan alamat kantornya, contoh tanda tangan, contoh paraf, dan teraan cap/stempel jabatannya kepada Kepata IGntor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Bupati/Walikota, Ketua Pengadilan Negeri, dan Kepala Kantor Pertanahan yang wilayahnya meliputi daerah kerl'a PPATyang bersanglutan; dan
- melaksanakan jabatannya secara nyata. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l Ketentuan huruf a dikecualikan bagi PPAT Khusus.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 20 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 2O berbunyi sebagai berikut:
