PP
PERUBAHAN ATAS PERATUMN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998
Pasal 20
(1) PPAT wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di
tempat kedudukannya. (la) PPAT yang merangkap jabatan sebagai Notaris, harus berkantor yang sanna dengan tempat kedudukan Notaris. (21 PPAT wajib memasang papan nama dan menggunakan stempel yang bentuk dan ukurannya ditetapkan oleh Menteri.
- Ketentuan .
PR ES ID Et!
- Ketentuan ayat (1) Pasat 27 diubah sehingga berbunyi sebqgai berikut:
