PP
PERUBAHAN ATAS PERATUMN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998
Pasal 27
(1) PPAT yang berhenti menjabat karena alasan
sebagaimana dimaksud dal,am Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c, diwajibkan menyerahkan protokol PPAT kepada PPAT di daerah keq'anya. (21 PPAT Sementara yang berhenti sebagai PPAT Sementara menyerahkan protokol PPAT kepa.da PPAT Sementara yang menggantinya.
(3) PPAT Khusus yang berhenti sebagai PPAT Khusus
menyerahkan protokol PPAT kepada PPAT Khusus yang menggantinya,
(4) Apabila tidak ada PPAT penerima protokol
gelagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), protokol PPAT diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3f Pasaf 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
