PP
PERUBAHAN ATAS PERATUMN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998
Pasal 32
(1) Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara,
termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 17o (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. (21 PPAT dan PPAT Sementara wajib memberikan jasa tanpa memungut biaya kepada seseorang yang tidak mampu.
(3) Di dalam melaksanakan tugasnya, PPAT dan PPAT
Sementara dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) PPAT Khusus melaksanalan tugasnya tanpa
memungut biaya.
(5) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) i nisg'asi. dikenakan sanksi arl m
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administrasi
diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 33 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat(2) sehingga berbunyi sebagai berikut:
