Pasal 33
(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas PPAT.
(2)Tata. . .
-rlp4€ ffi PRESIDEN
Tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (l) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal II
- PPAT yang merangkap jabatan sebagai konsultan atau penasehat hukum wajib memilih jabatan sebagai PPAT atau konsultan/penasehat hukum dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu tersebut pilihan tidak dilakukan maka diberhentikan dari jabatannya sebagai PPAT sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
- Pemberhentian PPAT sebagaimana dimaksud pada angla I dilakukan dengan Keputusan Menteri.
- PPAT wajib melakukan penyesuaian tempat kedudukan dan daerah ke{a PPAT dafam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
- Semua frasa kabupaten/ko sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, harus dimaknai dengan kabupaten/kota.
- Semua ketentuan mengenai formasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
- Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
,i,,:'(? ],, qtlr *rpr4@
PIlESIDEITI REPUElLtt( ll.tDO htF:S tA
Aggr setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Irembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni20t6
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni20l6 MENTERI HUKt'M DAN HAK ASASI MANUSIA
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA RI Asisten Deputi Bidang Perekonomian, dan Perundang-undangan,
Silvanna Djaman
-$gyrq# ffi PRESIDEN
