PP
PERUBAHAN ATAS PERATUMN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998
Pasal 15
(1) PPAT dan PPAT Sementara sebelum menjalankan
jabatannya wqiib mengangkat sumpah jabatan PPAT di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk. PPAT Khusus selegeirnnns dimaksud dalam Pasal 5 l2l ayat (3) huruf b tidak perlu menganglat sumpah jabatan PPAT.
(3) PPAT yang tempat kedudulcan/daerah kerjanya
disesuaikan karena pemekaran wilayah kabupaten/kota atau provinsi sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) tidak perlu mengangkat sumpah jabatan PPAT untuk melaksanakan tugasnya di tempat kedudukan/daerah kerjanya yang baru.
13, Ketentuan . ,,
-*ay-a,# ffi PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
