Pasal 13
(l) Dalam hal teq'adi pemekaran kabupaten/kota yang mengakibatkan teg'adinya perubahan tempat kedudukan PPAT, maka tempat kedudukan ppAT tetap sesuai dengan tempat kedudukan yang tercantum datram keputusan pengangkatan PPAT atau PPAT yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah tempat kedudukan yang sesuai. (21 Dalam hal terjadi pemekaran provinsi yang mengakibatkan te{adinya perubahan daerah keg'a PPAT, maka daerah kerja PPAT tetap sesuai dengan daerah ke4'a yang tercantum dalam keputusan pengangkatan PPAT atau PPAT yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah daerah kerja.
(3) PPAT.
,.,r&?. +ii;. {:i+ -9,4'#
PRESIDEN
REPUBLIK IN DOI.J ESIA
(3) PPAT yang bersangkutan wajib mengajukan
permohonan secara tertulis kepada Menteri mengenai perubahan tempat kedudukan PPAT atau daerah keq'a PPAT karena alasan selagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 dalam jangka wa-ktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggaf Undang-Undang mengenai pemekaran wilayah diundangkan.
(4) Dalam masa peralihan selama 90 (sembilan puluh)
hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPAT yang bersangkutan berwenang membuat alda mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di tempat kedudukan yang baru uraupun yang lama.
(5) Ketentuan lebih lar{ut mengenai syarat dan tata
cara permohonan perpindahan tempat kedudukan atau daerah keqia diatur dengan Peraturan Menteri.
- Pasal 14 dihapus.
12, Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebn gai berikut:
