PENGENDALIAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG YANG DIDUGA MERUPAKAN
Pasal 2
(l) Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pengendalian Impor atau Ekspor barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI. (21 HKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- merek;
- hak cipta dan hak terkait;
- paten dan paten sederhana;
- desain industri;
- desain tata letak sirkuit terpadu;
- varietas tanaman; dan
- indikasi geogralis.
Pasal 3
(1) Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pengendalian
Impor atau Ekspor barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI dengan cara:
- Penegahan berdasarkan kewenangan jabatan pejabat Bea dan Cukai; atau
- Penangguhan berdasarkan perintah dari Ketua Pengadilan. (2t Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilaksanakan berdasarkan kewenangan jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang dilakukan terhadap dugaan pelanggaran HKI berupa merek atau hak cipta yang tilah di data pada sistem perekaman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Penangguhan...
PRESIDEN
(3) Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf b dilaksanakan berdasarkan periniah dari Ketua Pengadilan dengan mengeluarkan perintah tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Pasal 4
(1)fenalqsghan sebagairn6ps dimaksud dalam pasal 3 ayathuruf b tidak dapat dilaksanakan dalam hal:
- barang telah keluar dari Kawasan pabean;
- barang ditetapkan sebagai barang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan; atau
- barang yang diduga melanggar ketentuan tindak pidana kepabeanan.
Brgian Kesatu Perekaman HKI
Pasal 5
(1) Pemilik atau Pemegang Hak atas merek atau hak cipta
dapat mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat Bea dan Cukai untuk pendataan pada sistem perekaman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:
- bukti kepemilikan hak;
- data mengenai ciri-ciri keaslian produk seperti merek, barang, nama dagang, tampilan produk, kemasan, rute distribusi, dan pemasaran, serta jumlah produk yang dipasarkan dalam suatu wilayah dalam hal HKI berupa merek; 9l!" mengenai ciri-ciri atau spesifikasi karya cipta ". bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, atau hakdi terkait yang diciptakan dalam ha1 HKI berupa hak cipta; dan
d.surat...
PRESIDEN
- surat pernyataan pertanggungiawaban dari pemilik atau Pemegang Hak atas segala akibat yang timbul dari perekaman.
(3) Pendataan pada sistem perekaman Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Pemitik atau Pemegang Hak yang merupakan badan usaha, yang berkedudukan di Indonesia.
(4) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau
penolakan dalam jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima. (s) Persetujuan pendataan pada sistem perekaman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berlaku untuk jangka waktu paling lama I (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetqjuan dan dapat diperpanj ang.
(6) Pejabat Bea dan Cukai dapat mencabut persetqiuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi. (71 Ketentuan mengenai tata cara permohonan, penelitian, persetqjuan, penolakan serta monitoring dan evaluasi terhadap pendataan pada sistem perekaman diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 6
(1) Dalam rangka pendataan pada sistem perekaman,
Pejabat Bea dan Cukai melakukan validasi data mengenai HKI. (21 Validasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui koordinasi dengan instansi atau pihak lain yang terkait.
Bagran Kedua Penegahan
Pasal 7
(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penegahan atas
barang Impor atau Ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI berupa merek atau hak cipta.
(2) Pejabat .
,-..a. i;.v:_,
PRESIDEN
(21 Pejabat Bea dan Cukai yang menemukan adanya barang Impor atau Ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari pelanggaran HKI berupa merek atau hak cipta, harus memberitahukan kepada Pemilik atau pemegang Hak berdasarkan bukti yang cukup.
(3) Bukti yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diperoleh Pejabat Bea dan Cukai pada saat pemeriksaan pabean atau analisis intelijen berdasarkan pada informasi sistem perekaman HKI pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Terhadap pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, Pemilik atau Pemegang Hak harus memberikan konfirmasi untuk mengajukan permintaan perintah Penangguhan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal pemberitahuan.
(5) Dalam hal Pemilik atau Pemegang Hak memberikan
konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
- Pemilik atau Pemegang Hak harus:
- mempersiapkan persyaratan administrasi pengajuan permintaan perintah Penangguhan kepada Ketua Pengadilan;
- menyerahkan jaminan biaya operasional kepada Pejabat Bea dan Cukai sebesar Rp10O.000.000,0O (seratus juta rupiah) dalam bentuk jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi; dan
- mengajukan. permintaan Penangguhan melalui permohonan kepada Ketua Pengadilan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak konfirmasi dari Pemilik atau Pemegang Hak; dan
- Pejabat Bea dan Cukai dapat memberikan ringkasan mengenai barang Impor atau Ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI berupa merek atau hak cipta untuk pemenuhan persyaratan permintaan Penangguhan melalui permohonan kepada Ketua Pengadilan.
BABIII ...
PRESIDEN
Bagian Kesatu Permohonan penangguhan
Pasal 8
(1) Pemilik atau Pemegang Hak atau kuasanya dapat
mengajukan permintaan penangguhan atas barang Impor atau Ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI, berdasarkan:
- pemberitahuan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal Z ayat (21; ata.u
- inisiatif Pemilik atau Pemegang Hak.
(2) Permintaan Penangguhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai juga dengan permohonan izin pemeriksaan lisik barang Impor atau Ekspor yang dimintakan Penangguhan.
Pasal 9
(1) Permintaan Penangguhan ssfagaimana dimaksud dalam
pemegang Hak Pasal 8 diajukan oleh Pemitik atau melalui permohonan kepada Ketua pengadilan. (2t P_ermohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan dengan disertai:
- bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran HKI yang bersangkutan;
- bukti pemilikan HKI yang bersangkutan;
- perincian dan keterangan yang jelas mengenai barang Impor atau Ekspor yang dimintakan penangguhan, agar dengan cepat dapat dikenali oleh pejabit Bea dan Cukai; dan
- jaminan.
(3) P-ermohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diajukan kepada Ketua pengadilan yang *it"V"ti hukumnya meliputi Kawasan pibean tempat kegiatan Impor atau Ekspor yang terdapat barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI.
(4) Pengadilan .
PRESIDEN
(4) Pengadilan mengabulkan atau menolak permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan penetapan dalam jangka waktu paling larna 2 (dua) hari kErja setelah tanggal pendaftaran permohonan.
Pasal 10
Dalam hal permohonan diajukan berdasarkan inisiatif Pemilik atau Pemegang Hak sebagaimana dimaksud dalam pemeganC HakPasal 8 ayat (1) huruf b, Pemilik atau menyerahkan jaminan biaya operasional sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam bentuk jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi kepada Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari keq'a sejak tanggal penetapan perintah Penangguhan diterima Pejabat Bea dan Cukai.
Bagian Kedua Penetapan Perintah Penangguhan
Pasal 11
Pengadilan menyampaikan penetapan perintah Penangguhan kepada Pejabat Bea dan Cukai di tempat kegiatan Impor atau Ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI dalam jangka waktu paling lama I (satu) hari kerja setelah ditetapkan.
Pasal 12
Ketentuan mengenai tata cara perrnohonan, pemeriksaan, dan penetapan Penangguhan di Pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Berdasarkan penetapan perintah Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat Bea dan Cukai:
a.memberitahukan...
PRESIDEN
memberitahukan secara tertulis kepada: f . importir, eksportir, atau pemilik barang;
- Pemilik atau Pemegang Hak; dan
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, mengenai penetapan perintah penangguhan dari Pengadilan; dan
- melaksanakan Penangguhan sejak tanggal penetapan perintah Penangguhan diterima.
Pasal 14
Pemilik atau Pemegang Hak mengajukan permohonan jadwal pemeriksaan fisik barang Impor atau Ekspor kepada pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penetapan perintah penangguhan diterima Pejabat Bea dan Cukai.
Pasal 15
(1) Pemeriksaan frsik barang Impor atau Ekspor
dilaksanakan berdasarkan jadwal yang telah ditentukan oleh Pejabat Bea dan Cukai. (21 Pemeriksaan barang Impor atau Ekspor ssfagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemilik atau Pemegang Hak secara bersama-sama dengan:
- Pejabat Bea dan Cukai;
- perwakilan dari Pengadilan;
- perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; dan
- importir/eksportir/pemilik barang atau kuasanya.
(3) Dalam hal importir/eksportir/pemilik barang atau
kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak hadir, pemeriksaan tetap dilakukan.
Pasal 16
(1) Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan penangguhan
dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) trari-te4a terhitung sejak surat perintah atau penetapan Penangguhan diterima. (2t Pemilik atau Pemegang Hak dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penangguhan sebanyak 1 (saty) kali untuk jangka waktu paling lama lO (sepuluh) hari kerja kepada Ketua Pengadilan.
(3) Perpanjangan Penangguhan disertai dengan
perpanjangan jaminan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (21 huruf d dan jaminan biaya operasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal Z ayat (5) huruf a angl<a 2 atau Pasal 10.
Pasal 17
Pejabat Bea dan Cukai wajib mengakhiri penangguhan dalam hal:
- berakhirnya masa Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (l); penangguhanb. berakhirnya masa perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 16 ayat (2) dalam hal Pengadilan memperpanjang masa penangguhan; penangguhanc. terdapat perintah penetapan mengakhiri dari Pengadilan untuk mengakhiri penangguhan; atau
- terdapat tindakan hukum atau tindakan lain atas adanya dugaan pelanggaran HKI.
Pasal 18
(l) Dalam keadaan tertentu, importir, eksportir, atau pemilik barang dapat meng4iukan permintaan kepada Ketua Pengadilan untuk memerintahkan secara tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai agar mengakhiri Penangguhan.
(2) Permintaan .
PRESIDEN
_ _ 1l
(2) P-ermjntaan pengakhiran penangguhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai alngan menyerahkan pasal jaminan yang sama sebagaimana dimaksud dalam 9 ayat (21 huruf d.
Pasal 19
(r) Dalam hal Penangguhan berakhir:
- terhadap barang yang ditangguhkan diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- jaminan biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf a angka 2 atau pasal 10 dicairkan, untuk menanggung segala biaya operasional yang timbul akibat adanya penegahan dan/ atau Penangguhan. (21 Dalam hal pencairan jaminan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b tidak mencukupi untuk menanggung segala biaya yang timbul penangguhan, akibat adanya Penegahan dan/ atau terhadap kekurangannya ditagihkan kepada Pemilik atau Pemegang Hak.
(3) Da1am hal pencairan jaminan biaya operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b melebihi biaya yang timbul akibat adanya Penegahan dan/atau Penangguhan, terhadap kelebihannya dikembalikan kepada Pemilik atau Pemegang Hak. (4t Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencairan, penagihan, dan pengembalian jaminan biaya operasional diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(l) Ketentuan Penangguhan tidak diberlakukan terhadap:
barang bawaan penumpang;
awak .
.'
PRESIDEN
12
- awak sarana pengangkut;
- pelintas batas; atau
- barang kiriman melalui pos atau jasa titipan, yang tidak dimaksudkan untuk tqiuan komersial.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tujuan
komersial terhadap barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 21
(1) Ketentuan Penangguhan tidak diberlakukan terhadap
barang,Impor angkut lanjut atau angkut terus dengan tqiuan luar Daerah Pabean yang diduga merupakan atau berasal dari hasit pelanggaran HKI.
(2) Pengendalian barang Impor angkut lanjut atau angkut
terus yang diduga merupakan atau berasal dari hasil ggllnSgaran HKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pejabat pabean di negara tqiuan pengangkutan selanjutnya.
Pasd22 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar .
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2O17
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 J:urri2OlT
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian, dan Perundang-undangan,
Djaman
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (1) dan ayat (21 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
