PP
PENGENDALIAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG YANG DIDUGA MERUPAKAN
Pasal 8
BAB 3 — PERMOHONAN DAN PERINTAH PENANGGUHAN
(1) Pemilik atau Pemegang Hak atau kuasanya dapat
mengajukan permintaan penangguhan atas barang Impor atau Ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI, berdasarkan:
- pemberitahuan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal Z ayat (21; ata.u
- inisiatif Pemilik atau Pemegang Hak.
(2) Permintaan Penangguhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai juga dengan permohonan izin pemeriksaan lisik barang Impor atau Ekspor yang dimintakan Penangguhan.
