Pasal 7
BAB 2 — PEREKAMAN HKI DAN PENEGAHAN
(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penegahan atas
barang Impor atau Ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI berupa merek atau hak cipta.
(2) Pejabat .
,-..a. i;.v:_,
PRESIDEN
(21 Pejabat Bea dan Cukai yang menemukan adanya barang Impor atau Ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari pelanggaran HKI berupa merek atau hak cipta, harus memberitahukan kepada Pemilik atau pemegang Hak berdasarkan bukti yang cukup.
(3) Bukti yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diperoleh Pejabat Bea dan Cukai pada saat pemeriksaan pabean atau analisis intelijen berdasarkan pada informasi sistem perekaman HKI pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Terhadap pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, Pemilik atau Pemegang Hak harus memberikan konfirmasi untuk mengajukan permintaan perintah Penangguhan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal pemberitahuan.
(5) Dalam hal Pemilik atau Pemegang Hak memberikan
konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
- Pemilik atau Pemegang Hak harus:
- mempersiapkan persyaratan administrasi pengajuan permintaan perintah Penangguhan kepada Ketua Pengadilan;
- menyerahkan jaminan biaya operasional kepada Pejabat Bea dan Cukai sebesar Rp10O.000.000,0O (seratus juta rupiah) dalam bentuk jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi; dan
- mengajukan. permintaan Penangguhan melalui permohonan kepada Ketua Pengadilan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak konfirmasi dari Pemilik atau Pemegang Hak; dan
- Pejabat Bea dan Cukai dapat memberikan ringkasan mengenai barang Impor atau Ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI berupa merek atau hak cipta untuk pemenuhan persyaratan permintaan Penangguhan melalui permohonan kepada Ketua Pengadilan.
BABIII ...
PRESIDEN
Bagian Kesatu Permohonan penangguhan
