PP
PENGENDALIAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG YANG DIDUGA MERUPAKAN
Pasal 9
BAB 3 — PERMOHONAN DAN PERINTAH PENANGGUHAN
(1) Permintaan Penangguhan ssfagaimana dimaksud dalam
pemegang Hak Pasal 8 diajukan oleh Pemitik atau melalui permohonan kepada Ketua pengadilan. (2t P_ermohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan dengan disertai:
- bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran HKI yang bersangkutan;
- bukti pemilikan HKI yang bersangkutan;
- perincian dan keterangan yang jelas mengenai barang Impor atau Ekspor yang dimintakan penangguhan, agar dengan cepat dapat dikenali oleh pejabit Bea dan Cukai; dan
- jaminan.
(3) P-ermohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diajukan kepada Ketua pengadilan yang *it"V"ti hukumnya meliputi Kawasan pibean tempat kegiatan Impor atau Ekspor yang terdapat barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI.
(4) Pengadilan .
PRESIDEN
(4) Pengadilan mengabulkan atau menolak permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan penetapan dalam jangka waktu paling larna 2 (dua) hari kErja setelah tanggal pendaftaran permohonan.
