PP
PENGENDALIAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG YANG DIDUGA MERUPAKAN
Pasal 10
BAB 3 — PERMOHONAN DAN PERINTAH PENANGGUHAN
Dalam hal permohonan diajukan berdasarkan inisiatif Pemilik atau Pemegang Hak sebagaimana dimaksud dalam pemeganC HakPasal 8 ayat (1) huruf b, Pemilik atau menyerahkan jaminan biaya operasional sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam bentuk jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi kepada Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari keq'a sejak tanggal penetapan perintah Penangguhan diterima Pejabat Bea dan Cukai.
Bagian Kedua Penetapan Perintah Penangguhan
