PP
PENGENDALIAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG YANG DIDUGA MERUPAKAN
Pasal 11
BAB 3 — PERMOHONAN DAN PERINTAH PENANGGUHAN
Pengadilan menyampaikan penetapan perintah Penangguhan kepada Pejabat Bea dan Cukai di tempat kegiatan Impor atau Ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI dalam jangka waktu paling lama I (satu) hari kerja setelah ditetapkan.
